Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN “PRESUME CONSENT” OLEH DOKTER KEPADA PASIEN KEGAWATDARURATAN (Studi di UGD Rumah Sakit Panti Waluya dan Rumah Sakit Wava Husada)

Appendycta Lucky Pratama (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2013

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan perkembangan pendidikan di masyarakat, terutama tentang pengajuan kebertan atas tindakan medik yang telah dilakukan oleh dokter terhadap pasien, terutama pasien yang dalam kondisi gawat darurat. Karena dalam tindakan ini persetujuan yang di gunakan berbentuk Presumed Consent, yaitu persetujuan tindakan medik yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pasien ataupun keluarga yang mendampingi, guna menyelamatkan nyawa pasien. Tetapi dokter juga memperhatikan prosedur yang telah di tentukan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 290 Tahun 2008 tentang persetujuan tindakan medik, Undang – undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, Undang – undang No. 44 Tahun 2009  tentang Rumah Sakit. Karena setiap dokter wajib memberitahukan kepada pasien atas apa yang telah dilakukan kepada pasien, apa bila tidak sadarkan diri maka dokter memberikan informasi tersebut setelah pasien sadar atau ada keluarga yang telah datang untuk memberikan persetujuan atas tindakan dokter. Serta apa resiko dari tindakan tersebut agar pasien mengerti tindakan apa saja yang dilakukan pada saat tindakan medik tersebut berlangsung. Pada awalnya pasien menerima semua tindakan yang dilakukan oleh dokter, dalam hal ini pasien harus dapat meminta hak – haknya untuk pelaksanaan tindakan medik.karena walaupun dalam keadaan sakit kedudukannya hukumnya sama dengan orang yang sehat.Kata kunci : Presumed Consent, Dokter, Pasien, Rumah Sakit

Copyrights © 2013