ABSTRAKSIPembuktian terbalik merupakan penyimpangan dari KUHAP, dan salah satu terobosan terbaru dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalambeberapa perkara gratifikasi yang menjerat Pejabat Negara maupun PNS, pembuktian terbalik tidak dapat diterapkan dalam proses pemeriksaannya. Dalamprakteknya di Pengadilan Tipikor Surabaya pembuktian terbalik belum diterapkansecara murni dan maksimal dalam proses pemeriksaan perkara gratifikasi, sebabada beberapa hambatan yaitu Kurang adanya persamaan persepsi dari penegakhukum dalam menerapkan dan melaksanakan pembuktian terbalik, penerapanpembuktian terbalik bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, ketidakseriusan jaksa dalam menangani tindak perkara gratifikasi, serta Dasarhukumnya lemah, baik dasar hukum tentang pembuktian terbalik maupun dasarhukum pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata Kunci : Penerapan, Pembuktian Terbalik, Gratifikasi
Copyrights © 2013