ABSTRAKArtikel ini membahas mengenai proses restrukturisasi kredit oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kawi Malang terhadap Perusahaan Otobus Putra Mulia berkedudukan di Kabupaten Malang. Penulis hendak meneliti tahap-tahap restrukturisasi kredit, hambatan, dan upaya tentang Restrukturisasi Kredit. Berdasarkan pada Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia NO:S.94– DIR/ADK/12/2005 Tanggal 30 Desember 2005 Tentang Restrukturisasi Kredit, Restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Pelaksanaan restrukturisasi kredit yang dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kawi Malang terhadap Perusahaan Otobus Putra Mulia meliputi tahap-tahap yaitu prakarsa restrukturisasi kredit, negosiasi, analisis dan evaluasi, putusan restrukturisasi, dokumentasi restrukturisasi, dan monitoring.Adapun materi yang direstrukturisasi terhadap debitur yaitu perubahan tingkat suku bunga, penjadwalan kembali dan pengelolaan/pengambilalihan asset debitur sesuai ketentuan yang berlaku Hambatan maupun upaya dalam restrukturisasi kredit adalah didalam setiap tahapan restrukturisasi kredit tersebut.Kata Kunci: Restrukturisasi Kredit
Copyrights © 2013