ABSTRAKSIPada skripsi ini, penulis membahas tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat di Pengadilan Negeri Kota Malang. Pelaksanaan putusan pengadilan perlu diawasi dan diamati, sehingga lahirnya lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa implementasi tugas Hakim Pengawas dan Pengamat didasarkan pada Pasal 277-283 KUHAP, dengan aturan pelaksanaannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.7 Tahun 1985. Dalam pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, masih terdapat hambatan-hambatan, antara lain masalah kesibukan hakim, waktu kunjungan yang tidak tepat, dana, kurangnya pertemuan antara pihak Pengadilan dengan Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan, dan beberapa ketentuan Undang-undang yang tidak dilaksanakan.Kata Kunci: Implementasi, Pengawasan dan Pengamatan, Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Hakim Pengawas dan Pengamat
Copyrights © 2013