Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2013

EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DALAM UPAYA OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK (Studi Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III)

Rifari Widya Kusumo (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKSIArtikel ilmiah ini membahas tentang Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Dan Penyitaan Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak. Hal ini didasarkan pada banyaknya masyarakat yang menunggak pajak. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana efektivitas penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak serta hambatan dan solusi pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil analisis yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa Penagihan pajak dengan surat paksa dan penyitaan sebagai pelaksanaan dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 8 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa masih belum berlaku efektif di masyarakat dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak. Adapun hambatan yang dihadapi oleh Kanwil DJP Jatim III adalah penanggung pajak tidak kooperatif, wajib pajak tidak ditemukan, serta sumber daya manusia yang berada di Kanwil jumlahnya masih kurang. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan tersebut adalah Kanwil DJP Jatim III berusaha meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan terhadap masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak membayar pajak, koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, pengadaan pegawai yang berasal dari lulusan sarjana universitas-universitas yang ada di Indonesia perlu ditambah jumlahnya.Kata Kunci : Efektivitas, Penagihan Pajak, Surat Paksa, Penyitaan.

Copyrights © 2013