Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013

PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU USAHA PADA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN

Setiya Hatta Kurniawan (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2013

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha pada penipuan jual beli online dalam rangka perlindungan konsumen. Hal ini dilatarbelakangi pelaku kejahatan yang melakukan tindak pidana penipuan melalui jual beli online dengan menggunakan media informasi elektronik. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : 1) Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha pada penipuan jual beli online dalam rangka perlindungan konsumen? 2) Apa implikasi yuridis dari beberapa undang-undang yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha pada penipuan jual beli online dalam rangka perlindungan konsumen? Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus, dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis. Penipuan secara online memang tidak diatur dalam KUHP. Namun, unsur-unsur dalam penipuan jual beli online sama dengan penipuan pokok dalam KUHP. UU ITE memang bukan undang-undang yang secara khusus melindungi konsumen. Adanya UU ITE, dapat dijadikan partner hukum UUPK dalam penegakan hukum bagi perlindungan konsumen. Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Penipuan, Jual Beli, Pelaku usaha, Konsumen.

Copyrights © 2013