Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 37 DAN PASAL 40 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

V. Novita Andika P. (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKPengadaan tanah dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berarti kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Yang dimaksud kepentingan umum kepentingan umum yaitu termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat. Sebelum melakukan kegiatan pengadaan tanah, hendaknya diadakan musyawarah antara pihak-pihak yang berkepentingan untuk membahas mengenai tanah yang akan dicabut hak kepemilikannya. Ganti kerugian adalah penggantian dari hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang yang telah dicabut untuk kepentingan tertentu atas kesepakatan bersama yang juga diperuntukkan untuk kepentingan bersama. Pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan hendaknya memberi penjelasan yang jelas dan dapat dimengerti oleh masyarakat secara luas sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau juga multitafsir bagi masyarakat. Mengenai pelaksanaan musyawarah dan penentuan besarnya ganti kerugian diharapkan para pihak dapat memperoleh hasil akhir yang baik dan sesuai dengan undang-undang sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan merata oleh seluruh lapisan masyarakatKata kunci: Pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umum, musyawarah, ganti rugi

Copyrights © 2013