Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013

BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DAN IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN YANG MENGABULKAN GUGATAN DEBITUR BARU DALAM PERJANJIAN ALIH DEBITUR TANPA PERSETUJUAN KREDITUR

Retnowulan Sopiyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2013

Abstract

ABSTRAK Karya ilmiah yang berjudul Bentuk Perlindungan Hukum dan Implikasi Yuridis Putusan Pengadilan Yang Mengabulkan Gugatan Debitur Baru Dalam Perjanjian Alih Debitur Tanpa Persetujuan Kreditur. Pasal 1415-1417 BW mengatur tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh debitur dan kreditur saat melakukan proses alih debitur. Namun kenyataannya banyak debitur melakukan proses alih debitur dalam perkreditan rumah tanpa memenuhi syarat yang diatur dalam BW. Tindakan alih debitur tanpa persetujuan kreditur menimbulkan kerugian dan kerugian sering dialami oleh debitur baru. Untuk menyelesaikan sengketa debitur baru mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta perlindungan atas haknya. Bentuk perlindungan hukum yang didapatkan debitur baru dalam perjanjian alih debitur tanpa persetujuan kreditur dibedakan menjadi 2, yaitu perlindungan hukum preventif yang didapatkan sebelum ada sengketa, dan preventif yang didapatkan setelah terjadi sengketa. Implikasi yuridis putusan adalah akibat hukum berupa hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari putusan dikabulkannya gugatan debitur baru dalam perjanjian alih debitur yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa. Kekuatan mengikat putusan berdasarkan asas res ajudicata yang tercantum dalam pasal 1917 BW.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Implikasi Yuridis, Debitur Baru, Alih Debitur, Tanpa Persetujuan Kreditur

Copyrights © 2013