Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013

ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SEBELUM ADANYA PUTUSAN PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 0276/Pdt.G/2011/PA/YK)

Fardiana Pradita (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2013

Abstract

ABSTRAKFARDIANA PRADITA, Hukum Perdata Murni, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,Juni 2013, Alasan Pemohon Mengajukan Permohonan Pembagian Harta BersamaSebelum Adanya Putusan Perceraian (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor0276/Pdt.G/2011/PA/YK), Ulfa Azizah, S.H., M.Kn., Djumikasih, S.H., M.H.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa alasan pemohon tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran termohonmengalihkan kepemilikan harta bersama selama proses perceraian, pemohon dantermohon tidak membuat perjanjian kawin, masih ada kewajiban melunasi hutang, belum dimintakan dalam permohonan perceraian, dan proses perkara dengan permohonan komulasi memerlukan waktu cukup lama. Sedangkan dasar dan pertimbangan Majelis Hakim adalah tidak menerima permohonan pembagian harta bersama tersebut karena permohonan dinilai terlalu dini (Premature) sebelum adanya putusan perceraian. Maka perlu adanya penyuluhan hukum bagi instansi terkait seperti Pengadilan Agama untuk memberikan informasi tentang cara mengajukan permohonan pembagian harta bersama dalam perceraian sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.Kata kunci : Alasan Pemohon, Permohonan, Pembagian Harta Bersama, PutusanPerceraian

Copyrights © 2013