ABSTRAKMajelis Hakim mengeluarkan penetapan izin kawin agar pemohon dan calon istri dapat melangsungkan perkawinan dengan tujuan agar anak yang tengah dikandung oleh calon istri pemohon tersebut ketika dilahirkan memiliki orang tua yang sah dan menjamin hak-hak keperdataan bakal anak tersebut dapat terpenuhi. Sedangkan dalam hal pencegahan perkawinan anak pemohon YL yang sudah mempunyai izin kawin dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang tidak dapat lagi dilakukan pencegahan perkawinan karena sudah memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan demikian perlu adanya aturan perundang-undang yang mengatur lebih lanjut mengenai pencegahan perkawinan secara jelas dan terperinci dan para orang tua tidak menghambat anaknya untuk melangsungkan perkawinan apabila anak tersebut sudah mencapai batas umur untuk melangsungkan perkawinan yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pemberian izin kawin untuk melangsungkan perkawinan.Kata kunci : Perkawinan, Penetapan Izin Kawin, Pencegahan perkawinan
Copyrights © 2013