Abstraksi:Kurangnya penjelasan aturan kedudukan hukum Presiden terhadap Partai Politik politik pengusung menyebabkan ketidak jelasan hubungan hukum Presiden dengan Partai Politik, karena didalam Pasal 6A UUD NRI tahun 1945 hanya menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung, sehingga penulismenyimpulkan hubungan hukum yang terjadi hanya pada saat pencalonan Presiden dan/Wakil Presiden, penelitian yang dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Penelitian ini menyimpulkan perlu ada aturan tambahan yang dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dilarang memiliki jabatan struktural atau jabatan kepengurusan di partai politik.Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Presiden, Partai Politik pengusung, Larangan jabatan rangkap, hubungan hukum Presiden.
Copyrights © 2013