Indonesia adalah bangsa yang mejemuk, hal ini disebabkan oleh karenabangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, ras, dan bahasadaerah, serta berbagai keyakinan kepercayaan yang ada dan hidup damaiberdampingan di Indonesia bahkan sebelum berdirinya Republik Indonesia. Sejakera reformasi mulai maraknya muncul kasus-kasus penyimpangan di masyarakat,salah satunya adalah mulai maraknya tindak pidana penodaan agama dalamberbagai bentuk, seperti munculnya penyimpangan-penyimpangan dalamkehidupan beragama dalam masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajarandan hukum agama yang telah ada. Hal-hal tersebut dapat merongrong sendi-sendikehidupan beragama masyarakat yang telah ada.Dalam perkara ini terdakwa di dakwaan dengan dua tuntutan yangpertama melanggar pasal IV ayat 1 UU no.1 tahun 1946 tentang Peraturan HukumPidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 156 huruf a KUHP, setelahmenjalani proses persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama7 (tujuh) tahun.Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagamaimana hasilpersidangan dari kasus no.32/pid.b/2002/Pn.Bajawatentang tindak pidanapenodaan agama dengan cara menganalisis unsur-unsur dakwaan pasal 156 hurufa KUHP apakah telah terbukti dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yangdi rugikan.Kata kunci: Penodaan agama,Pasal 156 huruf a KUHP.
Copyrights © 2013