Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi di Pengadilan Negeri Sidoarjo)

Suci Kurnia Ramadhani (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2013

Abstract

ABSTRAKSIDasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan diketahui dari hal-hal yang melekat dalam diri pelaku atau terdakwa, baik latar belakang terdakwa, pengakuan dan penyesalan terdakwa yang diungkapkan dalam persidangan maupun sikap terdakwa selama  menjalani persidangan memiliki nilai tersendiri bagi hakim untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan putusan pidana penajara terhadap terdakwa. Bobot sanksi pidana penjara yang di jatuhkan kepada para pelaku tindak pidana hanya untuk memenuhi rasa keadilan bagi para pelaku tindak pidana. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam putusannya terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dasarkan pada fakta-fakkta yang diperoleh melalui keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan lebih terfokus pada pembuktian perbuatan terdakwa dan keadaan dari terdakwa.Kata Kunci :Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Copyrights © 2013