ABSTRAKDalam penulisan Skripsi ini penulis membahas mengenai analisis yuridis putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 terkait Pengaturan Piutang Badan Usaha Milik negara dalam hal permohonan Restrukturisasi utang oleh debitur. Hal ini dilatarbelakangi karena pengaturan terkait piutang BUMN dirasa sangat tidak adil bagi debitur bank BUMN dalam hal pemberian restrukturisasi utang karena masih berlakunya Undang-undang nomor 49 tahun 1960. Beberapa pasal tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang BUMN juncto Undang-undang Perseroan Terbatas serta Undang-undang Perbendaharan Negara yang mengatur bahwa Piutang negara hanya sebagai piutang yang hanya ditujukan untuk instansi pemerintah pusat, dan bukan untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara.Kata kunci : Piutang Negara, Piutang BUMN, Restrukturisasi Utang
Copyrights © 2013