Karya ilmiah yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pengirim Pada Pengiriman Barang Ke Luar Negeri (Studi di PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Surabaya Selatan). Pelaksanaan pada pengiriman barang ke luar negeri tentunya tidak terlepas dari hambatan, baik dari faktor internal maupun eksternal. Namun, di balik faktor-faktor penghambat, PT. Pos Indonesia (Persero) telah memberikan upaya dalam mengatasi hal-hal yang menjadi hambatan dalam proses pengiriman barang ke luar negeri. Upaya pada faktor eksternal ini merupakan pembatasan tanggung jawab pengangkut karena merupakan faktor yang berada di luar kekuasaan manusia dan tidak dapat dicegah atau dihentikan oleh manusia. Apabila upaya yang diberikan PT. Pos Indonesia (Persero) tidak dilakukan secara efektif, maka akan menimbulkan suatu tanggung jawab pengangkut apabila terjadi keterlambatan, kehilangan, atau kerusakan. Mengenai tanggung jawab sudah diatur pada klausula-klausula surat muatan udara yang biasanya disebut dengan resi pembayaran. Namun, klausula mengenai hilang atau rusak sebagian isinya yang tidak diberikan ganti rugi adanya pertentangan dengan Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer Ordonnantie-Staatsblad 1939 No. 100) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kehilangan atau kerusakan sebagian isinya. Perlindungan hukum hanya diperoleh pada konsumen yang seluruh barangnya mengalami kehilangan atau kerusakan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum
Copyrights © 2013