Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MAJELIS HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TERHADAP PEMELIHARAAN ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ KEPADA AYAH SEBAGAI AKIBAT PERCERAIAN (Studi Kasus Perkara Perceraian No. 823/Pdt.G/2011/PA.Mlg Di Pengadilan Agama Malang)

Nadya Auliana (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2013

Abstract

Sesuai hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa yang menjadi faktor-faktor penyebab Majelis Hakim dalam memutus perkara terhadap pemeliharaan anak yang belum mumayyiz kepada ayah sebagai akibat perceraian tersebut terdapat dua faktor yang paling mendasar yaitu, faktor spiritual dan faktor materi. Di samping itu, ada pula bentuk penerapan mengenai pemeliharaan anak yang belum mumayyiz dalam Perkara No.823/Pdt.G/2011/PA.Mlg di Pengadilan Agama Malang berdasarkan ketentuan pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Namun demikian pasal tersebut akan berlaku mutlak dalam kondisi normal, apabila ibu dari anak tersebut berbudi pekerti, berakhlak yang baik dan terpuji. Tetapi sebaliknya apabila ibu dari anak tersebut mempunyai kepribadian dan akhlak yang tercela, maka pasal tersebut tidak lagi mengikat dan patut dikesampingkan.Kata Kunci : Faktor-faktor, Pemeliharaan Anak, Mumayyiz.

Copyrights © 2013