Adanya wanprestasi dalam sebuah perjanjian merupakan sebuah kegagalan pemenuhan prestasi oleh PT X terhadap apa-apa saja yang sebelumnya telah di sepakati dalam sebuah perjanjian yang sebelumnya telah ditanda tangani antara PT X dan PT PIM sebagai mitra kerja. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa PT X telah gagal melakukan prestasinya berupa keterlambatan pengangkutan pupuk kantong bersubsidi. PT PIM sendiri sudah berupaya untuk menyelesaikan wanprestasi dengan menerbitkan adendum sebanyak tiga kali dan menerbitkan surat realisasi perjanjian.Kata kunci: penyelesaian, wanprestasi, perjanjian pengangkutan, pupuk kantong bersubsidi
Copyrights © 2013