Perlindungan Hukum terhadap korban perkosaan selama proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resort Malang Kota dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam upayanya melakukan perlindungan hukum terdapat beberapa hambatan seperti tidak adanya saksi, tidak adanya bukti, tidak adanya laporan, kurang memadainya sarana-prasarana, serta belum adanya realisasi kerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu, tentunya hal ini mengakibatkan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban perkosaan tidak bisa diberikan seluruhnya oleh penyidik Kepolisian Resort Malang Kota selama proses penyidikan tersebut, oleh karena itu ada beberapa upaya-upaya yang dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resort Malang Kota untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain dengan melakukan sosialisasi, melakukan dialog-dialog dengan masyarakat, melakukan cek fisik, serta mengupayakan segera direalisasikanya kerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Perkosaan, Proses Penyidikan.
Copyrights © 2013