Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DARI PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PADA MEDIA SOSIAL (Ditinjau dari Privacy Policy Facebook dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Achmad Paku Braja Arga Amanda (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2013

Abstract

Dalam artikel ilmiah ini membahas mengenai tinjaun yuridis perlindungan data pribadi dari penyalahgunaan data pribadi pada media sosial.Berdasarkan hasil penelitian dalam tinjaun yuridis perlindungan data pribadi dari penyalahgunaan data pribadi pada media sosial. Perlindungan terhadap privasi yang ada di sosial media Facebook tertuang dalam Statement of Right and responsibilities yang disetujui oleh pengguna dan Facebook. Perjanjian tersebut berisi kewenangan Facebook dalam menggunakan data pengguna serta pengaturan aktifitas pengguna di media sosial tersebut. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan apabila terjadi permasalahan hukum antara pengguna dengan Facebook, maka akan diselesaikan di pengadilan negara bagian atau federal Santa Clara County, Amerika Serikat. Namun apabila terjadi dengan sesama pengguna Facebook tidak turut iku campur. Gugatan berdasarkan kerugian yang dilayang pengguna terhadap Facebook dibatasi tidak lebih dari $100.Tanggung jawab perlindungan data yang diberikan oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tertuang dalam pasal 15, 26, 30 dan 32 dengan ancaman hukuman yg sesuai. Bentuk perlindungan data yang diberikan, pelarangan penggunaan data pribadi oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi tersebut. Apabila WNA melakukan tindakan penyalahgunaan data yang menimbulkan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia, tentunya akan berlaku hukum IndonesiaKata Kunci: Penyalahgunaan data, Perlindungan Data dan Media Sosial

Copyrights © 2013