Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

PERWUJUDAN PASAL 49 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 jo PASAL 105 HURUF a KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PENENTUAN HAK PERWALIAN (Studi Terhadap Dasar Dan Pertimbangan Hukum Hakim Pada Putusan Nomor 20/Pdt.G/2012/PA.Gia)

Ane Fany Novitasari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2014

Abstract

Dalam putusan nomor 20/Pdt.G/2012/PA.Gia, seorang suami yang mengetahui istrinya mempunyai hubungan dengan pria lain namun di dalam putusan, hakim tetap memberikan hadhanah kepada Ibu. Apa dasar dan pertimbangan hukum hakim tetap memberikan hadhanah kepada Ibu? di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak dijelaskan maksud ‘berkelakuan buruk sekali’. Berdasarkan hasil penelitian, Pasal 105 Huruf a Kompilasi Hukum Islam diterapkan di dalam Putusan Nomor 20/Pdt.G/2012/PA.Gia sedangkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak diterapkan di dalam Putusan Nomor 20/Pdt.G/2012/PA.Gia karena berdasarkan dasar dan pertimbangan hukum hakim, Ibu tidak dapat dikatakan ‘berkelakuan buruk sekali’ karena ibu bukan merupakan istri yang nusyuz, permohonan Bapak tidak didukung oleh dalil-dalil yang tergambar di dalam posita serta Ibu adalah sebagai ibu dari ketiga anaknya yang mampu financial untuk memenuhi kebutuhan dasar ketiga anaknya. Selain itu, chatting dan sms dengan pria lain yang bukan suaminya dan sering bepergian keluar kota dengan pria yang bukan suaminya untuk mengurus suatu usaha tidak dapat dikategorikan sebagai ‘berkelakuan buruk sekali’.Kata kunci: Pasal 105 Huruf a Kompilasi Hukum Islam, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perwalian.

Copyrights © 2014