Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergaulan yang semakin luas memiliki dampak negatif pada anak dengan meningkatnya tindak asusila serta bergesernya nilai moral. Salah satunya adalah tindak pidana persetubuhan dilakukan anak, yang kepentingan perlindungan hukumnya lebih besar daripada orang dewasa. Maka dari itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pasal 15 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 masyarakat di Kediri juga peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana persetubuhan pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang dilakukan anak akibat dari pornografi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan teknik random serta teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Kehidupan bermasyarakat merupakan tempat bagi anak-anak, dimana mereka bersosialisasi serta membentuk kepribadian, moral, dan karakter selain di keluarga. Dalam ketentuan pasal 15 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak yang mengakibatkan tindak pidana persetubuhan pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003, serta menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang.Kata Kunci: Pornografi, Anak, Persetubuhan
Copyrights © 2014