Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

PEMINDAHAN PENCARI SUAKA (TRANSFER OF ASYLUM SEEKER) DALAM HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PEMINDAHAN PENCARI SUAKA DARI AUSTRALIA KE MALAYSIA DAN PAPUA NUGINI)

Tri Inaya Zahra (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2014

Abstract

Australia dianggap sebagai negara maju dengan masa depan menjanjikan hingga kemudian dijadikan tempat tujuan favorit para pencari suaka dari segala penjuru dunia. Banyaknya pencari suaka yang datang ke Australia membuka celah bagi para imigran gelap dan hal ini membuat pemerintah Australia kewalahan. Pemerintah Australia pun membuat kebijakan baru yaitu memindahkan para pencari suaka ke Malaysia dan Papua Nugini. Permasalahan muncul ketika kebijakan ini dianggap melanggar prinsip dalam Hukum Internasional, khususnya prinsip non-refoulement. Terlebih lagi belum ada sumber hukum yang mengatur mengenai pemindahan pencari suaka dalam Hukum Internasional. Artikel ini akan membahas tentang pemindahan pencari suaka dalam Hukum Internasional serta tanggung jawab dari negara yang melakukan pemindahan pencari suaka.Kata Kunci: Hukum Internasional, suaka, pencari suaka, pemindahan pencari suaka, prinsip non-refoulement.

Copyrights © 2014