Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

IMPLIKASI HUKUM PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN SAHAM DALAM TRANSAKSI EFEK SAHAM MELALUI SISTEM PERDAGANGAN TANPA WARKAT (SCRIPLESS TRADING)

Mirsa Ridawarista (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2014

Abstract

Perubahan sistem perdagangan saham menjadi tanpa warkat (scripless trading), menjadikan bentuk kepemilikan saham yang dahulu berbentuk lembaran fisik sertifikat saham berubah menjadi data elektronik berupa catatan rekening efek. Disisi lain, pembuktian kepemilikan dalam hal terjadi sengketa di pengadilan secara Hukum Acara Perdata telah menentukan bentuk alat bukti yang dapat diajukan dalam sengketa keperdataan, salah satunya yakni alat bukti surat sesuai dengan bentuk kepemilikan saham dahulu. Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang memungkinkan untuk menjadikan informasi dan transaksi secara elektronik dapat mengikat secara hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dalam hal ini merupakan Lex Specialis derogate Lex Generali dari KUHD, KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terkait ketentuan yang mengatur mengenai saham yang diperdagangkan dalam pasar modal, serta data elektronik beserta hasil cetaknya yang dihasilkan dari transaksi perdagangan saham tanpa warkat melalui sistem elektronik jaringan perdagangan yang tersedia diakui sebagai alat bukti yang sah secara hukum dan diakui sebagai alat bukti dalam persidangan.Kata Kunci: Impliksasi Hukum, Pembuktian,Kepemilikan, Saham, Perdagangan Saham Tanpa Warkat.

Copyrights © 2014