Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

KEDUDUKAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

Maghfiro Atika (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2014

Abstract

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan simpanan nasabah melalui skim asuransi dan penyangga atau skim lainnya. Pertama kali muncul pada lembaga keuangan bank sebagai akibat krisis ekonomi yang berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada perbankan. Saat ini krisis kepercayaan tersebut juga tengah dialami oleh koperasi simpan pinjam (KSP) sebagai akibat dari banyaknya kasus penipuan dalam KSP karena lemahnya managemen dan partisipasi anggota KSP dalam pengawasan. Agar kepercayaan anggota serta masyarakat pada KSP meningkat maka dalam mengelola simpanan perlu dilakukan perkuatan dalam bentuk dukungan penjaminan simpanan anggota pada KSP seperti yang telah dibentuk oleh lembaga perbankan, sehingga untuk mewujudkannya maka berdasarkan Pasal 94 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam.Kata kunci: Lembaga Penjamin Simpanan, Koperasi Simpan Pinjam.

Copyrights © 2014