Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TERHADAP KEBIJAKAN PENGETATAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA KORUPSI SEBAGAI BENTUK PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Analisa Ilmiyah (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Mar 2014

Abstract

Kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi koruptor yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 merupakan salah satu kebijakanyang memberikan dampak yang baik terhadap upaya penanggulangan tindakpidana korupsi di Indonesia. Tetapi pengetatan syarat remisi tersebut telahbertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentangPemasyarakatan yang memberikan dasar hak narapidana untuk memperolehremisi dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Olehsebab itu, untuk mencapai suatu tujuan yang baik harus dilakukan penyempurnaanterhadap aturan yang ada yaitu dengan merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan, agar pengaturan syarat remisi yang ada dalamPeraturan Pemerintah telah sesuai dengan apa yang terdapat dalam Undangundangtentang Pemasyarakatan dan sesuai dengan sistem pembinaan dalamsistem pemasyarakatan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implikasi yuridis dari adanya kebijakanpengetatan syarat pemberian remisi koruptor akan membantu proses penegakanhukum terhadap tindak pidana korupsi dan dapat mencegah pelaku korupsipotensial. Sulitnya penegak hukum dalam memberantas korupsi, justicecollaborator merupakan salah satu upaya untuk membantu penegak hukum dalammengungkap kasus korupsi dan sebagai bentuk sistem pembinaan dalam sistempemasyarakatan. Adanya syarat menjadi justice collaborator dalam pemberianremisi narapidana korupsi juga sebagai salah satu langkah preventif dan represif.Adapun saran yang diberikan Penulis yaitu revisi Undang-undang tersebut secaraholistik dan komprehensif, sehingga diharapkan implikasi yuridisnya akanmemenuhi rasa keadilan.Kata Kunci: Remisi, Justice Collaborator, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun2012, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, Penanggulangan Tindak PidanaKorupsi

Copyrights © 2014