Kebocoran informasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah terjadi karena adanya proses yang menyimpang. Berbagai penyimpangan bisa terjadi dalam tahap-tahap proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini disebabkan oleh kelalaian dan inkompetensi pelaksana serta peserta pengadaan. Saat ini, e - Procurement merupakan salah satu pendekatan terbaik dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan e- Procurement peluang untuk kontak langsung antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan menjadi semakin kecil, lebih transparan, lebih hemat waktu dan biaya serta dalam pelaksanaannya mudah untuk melakukan pertanggungjawaban keuangan. Rumusan sanksi yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ini menganut teori konsekuensialis telah menjamin kepastian hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menganggap suatu pemidanaan merupakan akibat perilaku yang menimbulkan kerugian, dan sudah selayaknya pelaku dikenakan suatu kerugian berupa penjatuhan sanksi pidana. Dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka pertanggung jawaban pidana para pejabat publik selaku penyedia barang/jasa dan pengguna barang/jasa yang melakukan korupsi dapat dipidanakan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.Kata Kunci: Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, e- Procurement, Pertanggungjawaban Pidana.
Copyrights © 2014