Keterlambatan pelaporan akta kelahiran yang harus dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri diatur pada pasal 32 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi yakni dengan Putusan Nomor 18/PUU-XI/2013. Hal tersebut disebabkan bahwa pasal terkait pelaporan akta kelahiran yang melampaui batas 60 (hari) sampai dengan 1 (satu) tahun dan lebih 1 (satu) tahun dianggap sebagai beban bagi masyarakat serta telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara Indonesia, dengan pertimbangan tersebut hakim mengabulkan permohonan pengujian undang-undang pasal 32 terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Disisi lain wewenang dialihkan secara keseluruhan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari hasil penelitian ini penulis menemukan beberapa hal mengenai akibat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pelayanan akta kelahiran terlambat salah satunya yaitu meningkatnya jumlah pelapor akta kelahiran pasca putusan Mahkamah Konstitusi, hal tersebut merupakan suatu akibat utama dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 khususnya terhadap pelayanan yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Disamping itu ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 juga berakibat terhadap perilaku masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran kependudukan khususnya mengenai akta kelahiran yang dimaknai sebagai hak yang diperoleh warga negara mengenai pengakuan serta perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun NRI Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Disamping semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang melapor terdapat pula hambatan yang dihadapi oleh instansi yaitu salah satunya adalah minimnya Sumber Daya Manusia atau pegawai, serta masih adanya ketidakdisiplinan masyarakat dalam melengkapi persyaratan utama yang ditetapkan oleh instansi. Sehingga untuk mengatasi kendala tersebut Pemerintah Kota Malang berupaya untuk mengedukasi masyarakat di seluruh Kelurahan Kota Malang dalam bentuk penyuluhan serta sosialisasi secara terstruktur untuk memberi pemahaman pada masyarakat mengenai prosedur dalam melapor akta kelahiran terlambat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013, serta menindaklanjuti Program Percepatan Akta Kelahiran 2015 guna meminimalisir adanya keterlambatan dalam pelaporan akta kelahiran khususnya di Kota Malang.Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Pelayanan, Akta Kelahiran Terlambat
Copyrights © 2014