Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

HAK BERSERIKAT SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) SEBAGAI PEKERJA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Margarret Bokky Caroles (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2014

Abstract

Salah satu hak normatif pekerja adalah hak untuk membentuk/ menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh guna melindungi kepentingannya dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya serta keluarganya. Hak untuk membentuk/menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh telah dijamin perlindungannya dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Dengan adanya suatu hubungan kerja antara Satuan Pengamanan (SATPAM) dengan pengusaha/pemberi kerja, maka SATPAM sebagai pekerja berhak untuk berserikat. Namun dengan adanya Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013//Ditbinas, SATPAM tidak berhak unruk membentuk/menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dikarenakan  SATPAM merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Dimana kedudukan Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013//Ditbinas tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan dan berdasarkan asas lex superiori derograt legi inferiori, maka Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013/Ditbinas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kata Kunci: Pekerja/Buruh, Hak Berserikat, Satuan Pengamanan.

Copyrights © 2014