Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

MEDIASI PENAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KASUS SALAH PENANGKAPAN OLEH KEPOLISIAN (STUDI DI WILAYAH POLRES JOMBANG)

Marita Cahya Erani (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2014

Abstract

Kebijakan diskresi yakni mediasi penal sebagai upaya penyelesaian oleh Kepolisian Jombang yang di wakilkan oleh Kapolda Jatim dalam menyelesaikan permasalahan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam salah melakukan penangkapan. Dengan terdapatnya fakta dan bukti baru setelah proses perkara dilimpahkan ke pengadilan dan telah diputus oleh hakim maka dapat dikatakan bahwa Kepolisian telah melakukan salah penangkapan. Sedangkan Pasal 17 KUHAP menjelaskan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Maka dari itu sanksi yang harus diberikan kepada anggota Kepolisian yang salah melakukan penangkapan dan penyidikan yaitu sanksi tegas seperti Demosi atau penundaan jabatan, di mana Kapolsek dan Kasat Reskrim tidak diberikan jabatan (non job), lalu anggota yang melakukan penyidikan dipindahkan dari fungsi reskrim. Dengan adanya kasus tersebut selanjutnya kepolisian harus teliti dan tidak terlalu gegabah dalam melaksanakan tugasnya.KATA KUNCI: Mediasi Penal, Kepolisian, Penangkapan, Sanksi untuk Penegak Hukum

Copyrights © 2014