Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

HAMBATAN PENYIDIK POLRI ATAS PENANGANAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG MENGGUNAKAN JASA PERBANKAN (STUDI DI POLRESTABES SURABAYA)

Safitri Dwi Wulansari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
12 Mar 2014

Abstract

Tindak pidana penipuan yang menggunakan jasa perbankan merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi di Surabaya. Penipuan dengan menggunakan jasa perbankan merupakan bentuk modus-modus baru dalam tindak pidana penipuan. Penanganan tindak pidana penipuan dengan menggunakan jasa perbankan dalam praktiknya mengalami beberapa hambatan. Hambatan utama tersebut berasal dari pihak perbankan yaitu birokrasi perbankan,keamanan perbankan dan tidak adanya tenaga ahli teknologi di Polrestabes Surabaya. Hambatan-hambatan diatas telah diatasi dengan melakukan beberapa upaya yaitu upaya ilegal, sosialisasi dan belajar secara langsung mengenai teknologi. Selain itu pihak bank sendiri telah melakukan upaya dalam membantu penyidik yaitu upaya reprsif dan upaya preventif.Kata kunci : Hambatan, Tindak Pidana Penipuan Yang Menggunakan Jasa Perbankan, Upaya.

Copyrights © 2014