Pembangunan perumahan di perkotaan sekarang ini juga boleh dikatakan sangat pesat. Perumahan dalam perkotaan saat ini telah menjadi sebuah kebutuhan baik ditinjau dari kebutuhan rumah saat ini maupun kebutuhan rumah akan datang. Oleh karena itu dibutuhkan pengawasan pembangunan perumahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung. Hambatan yang terjadi adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (petugas inspeksi lapangan) pada pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Pengawasan Bangunan serta juga ketidaktahuan dan kesadaran masyarakat kurang. Upaya yang dilakukan adalah menambah Sumber Daya Manusia (petugas inspeksi lapangan) untuk Penegak Hukum agar lebih efektif, melakukan sosialisasi pada masyarakat agar memahami pada peraturan yang telah berlaku.Kata Kunci : Pengawasan Pembangunan Perumahan, Sumber Daya Manusia
Copyrights © 2014