Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

ANALISIS TERJADINYA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PERKARA NO: 10/KPPU-L/2009 MENGENAI PENETAPAN KOMISI DAN PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999

Ajeng Chita Sekarsari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2014

Abstract

Jurnal ini membahas tentang Analisis Terjadinya Persaingan Usaha TidakSehat Pada Perkara No: 10/KPPU-L/2009 Mengenai Penetapan Komisi DanPerjanjian Yang Dilarang Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pilihantema ini dilatar belakangi karena melihat kenyataan mengenai praktik persaingantidak sehat masih sering terjadi dalam proses persaingan usaha.Tujuan penelitian ini: (1) Menganalisis apakah telah terjadi persainganusaha tidak sehat pada perkara no: 10/KPPU-L/2009. (2) Menganalisis apakahpenetapan komisi yang dilakukan terlapor termasuk perjanjian yang dilarang padaPasal 5 Ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999. Penelitian hukum inimenggunakan statute approach dan case approach. Penelitian ini menggunakanpendekatan yuridis normatif. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer,sekunder, tersier.Hasil dari penelitian ini adalah, terlapor I yaitu ASATIN tidak terbuktimelanggar pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangpenetapan harga karena ASATIN hanya merupakan wadah atau forum komunikasibagi para anggotanya sehingga tidak ada orientasi pada bisnis. Sedangkan padaanggota ASATIN yaitu terlapor II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIImerupakan para agen tiket yang melakukan perjanjian dalam hal pemberianbesaran komisi kepada sub agen dan telah memenuhi unsur pelaku usaha danpesaingnya sehingga dapat dikualifikasikan telah melakukan persaingan usahatidak sehat. Penetapan komisi tidak termasuk perjanjian yang dilarang pada Pasal5 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999, karena penetapan komisi berbedadengan penetapan harga. Harga terbentuk terlebih dahulu baru diambil komisisebagai upah dari orang yang telah berjasa menjualkan barang atau jasanya.Sehingga komisi tidak mempengaruhi harga.Kata kunci: Analisis persaingan usaha tidak sehat, penetapan komisi danperjanjian yang dilarang dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999

Copyrights © 2014