Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

IMPLEMENTASI KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM MENJAGA RAHASIA KLIEN (Studi di Kantor Advokat Jonifianto & Partners, Lardi & Partners, dan Kantor Sekretariat Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur)

Maharani Roya Ananta (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
18 Mar 2014

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini tentu menjadi konsekuensi bahwa masyarakat Indonesia tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Salah satunya adalah Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat (KEA) dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UUA) terkait kewajiban Advokat dalam menjaga rahasia klien. Maka dari itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dan kendala Advokat yang berkantor di Jonifianto & Partners dan Lardi & Partners. Serta penanganan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur terhadap Advokat yang melakukan pelanggaran Kode Etik, yang hal ini adalah kewajiban menjaga rahasia klien. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, yaitu mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara obyektif. Kemudian, seluruh data yang ada diolah secara deskriptif kualitatif. Advokat yang berbicara di depan publik terkait perkara yang ditangani belum pasti merupakan pelanggaran KEA. Terdapat kendala eksternal bagi Advokat dalam menjaga rahasia klien, yaitu terletak pada klien yang tidak bisa membatasi pembicaraan perkara terhadap pihak lain. Kemudian, DKD PERADI Jatim akan menangani pengaduan atas dugaan pelanggaran KEA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata Kunci : Advokat, Rahasia Klien

Copyrights © 2014