Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini tentu menjadi konsekuensi bahwa masyarakat Indonesia tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Salah satunya adalah Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat (KEA) dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UUA) terkait kewajiban Advokat dalam menjaga rahasia klien. Maka dari itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dan kendala Advokat yang berkantor di Jonifianto & Partners dan Lardi & Partners. Serta penanganan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur terhadap Advokat yang melakukan pelanggaran Kode Etik, yang hal ini adalah kewajiban menjaga rahasia klien. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, yaitu mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara obyektif. Kemudian, seluruh data yang ada diolah secara deskriptif kualitatif. Advokat yang berbicara di depan publik terkait perkara yang ditangani belum pasti merupakan pelanggaran KEA. Terdapat kendala eksternal bagi Advokat dalam menjaga rahasia klien, yaitu terletak pada klien yang tidak bisa membatasi pembicaraan perkara terhadap pihak lain. Kemudian, DKD PERADI Jatim akan menangani pengaduan atas dugaan pelanggaran KEA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata Kunci : Advokat, Rahasia Klien
Copyrights © 2014