Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIPUTUS MINIMUM KHUSUS (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kepanjen)

Eky Putri Larasati (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
18 Mar 2014

Abstract

Putusan hakim kasus tindak pidana korupsi yang di jatuhi pidana minimum khusus Pengadilan Negeri Kepanjen menjadi latar belakang penelitian, korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim dapat menghukum terdakwa hukuman minimum khusus dari pasal tersebut yaitu 1 tahun denda Rp. 50.000.000.00. Rumusan masalahnya yaitu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana minimum khusus perkara tindak pidana korupsi dan dampak penjatuhan putusan pidana minimum khusus kepada terdakwa. Jenis penelitian Yuridis Empiris yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan menghubungkan dengan data wawancara. Dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis, selain itu Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijadikan acuan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Meskipun putusan hakim hanya menjatuhkan putusan minimum khusus, dampak dari perbuatan korupsi terdakwa lebih berat dari hasil tindak pidana korupsinya, karena menyangkut kehidupan terdakwa selanjutnya di masyarakat, hilangnya kehormatan, pemiskinan terhadap terdakwa, sanksi administratif. Dapat dikemukakan saran Korupsi yang dilakukan untuk kepentingan yayasan hendaknya tetap tidak mendapat hukuman pidana minimum khusus, karena yang dipakai untuk pembiayaan yayasan tersebut adalah uang negara. Jika memang uang tersebut untuk kepentingan yayasan hendaknya diusahakan sesuai prosedur yang berlaku.KATA KUNCI : Dasar Pertimbangan, Hakim, Korupsi, Pidana Minimum Khusus, Dampak untuk tersangka

Copyrights © 2014