Berawal dari adanya sejumlah fakta hukum yang terjadi dan penelitian yangdilakukan berkaitan dengan perlindungan hak cipta karya arsitektur, yaitu dariadanya kasus mengenai sengketa pelaku usaha di hotel Luxor di Las VegasAmerika Serikat dengan pemerintah mesir berkaitan desain hotel Las Vegastersebut sama dengan bangunan piramid di Mesir, kemudian adanya penelitianmengenai perlindungan karya arsitektur di Indonesia, dan adanya fakta hukumterjadi pelanggaran hak cipta di Kota Malang berdasarkan keterangan ketua IkatanArsitek Indonesia (IAI) cabang Kota Malang. Berdasarkan dari hal-hal tersebut,maka terdapat suatu pemikiran untuk meneliti mengenai implementasiperlindungan karya cipta arsitektur yang berlaku di Kota Malang dilihat darisejauh mana pelaksanaan hak-hak arsitek sebagai pencipta, peran klien dalam halpemesanan karya cipta arsitektur di Kota Malang, hubungan atau jeniskesepakatan yang dipilih oleh klien dan arsitek dalam pemesanan karya ciptaarsitektur, upaya-upaya yang dilakukan dalam menegakkan hak kekayaanintelektual terhadap karya cipta arsitektur, dan kendala yang terjadi dalamperlindungan karya cipta arsiktur.Kata kunci : karya arsitektur, hak cipta
Copyrights © 2014