Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Upaya Non Litigasi DalamPenyelesaian Sengketa Penyerobotan Tanah. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh upaya penyelesaian sengketa di pengadilan yang membutuhkanwaktu yang lama dan biaya yang tentunya tidak sedikit, serta hasil akhirmenentukan pihak yang kalah dan pihak yang menang mengingat asas masyarakatIndonesia adalah musyawarah dan kekeluargaan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (10)UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa,maka masyarakat dapat memilih penyelesian sengketa melalui jalur non litigasi,yaitu mediasi, negosiasi, konsiliasi, konsultasi, dan penilaian ahli. Penulisanskripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan jenispenelitian yaitu penelitian hukum empiris. Bahan hukum primer, dan sekunderyang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisisdeskriptif kualitatif. Sebagai populasi yaitu masyarakat yang pernah mengalamikasus penyerobotan tanah, kepala desa, dan advokat. Teknik pengumpulan dataprimer yaitu dengan wawancara, sedangkan data sekunder dengan libraryresearch. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperolehjawaban atas permasalahan yang ada bahwa upaya non litigasi dalam penyelesaiansengketa penyerobotan tanah di Desa Rogojampi sesuai dengan keinginan parapihak dan berakhir pada perdamaian. Proses mediasi pada penyelesaian sengketapenyerobotan tanah berhasil sesuai keinginan para pihak.Kata kunci : Non litigasi, Mediasi, Negosiasi
Copyrights © 2014