Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Ike Cahyani Putri Setiyawati (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2014

Abstract

Penerapan sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana narkotika sebagian besardikenakan pidana perampasan kemerdekaan dalam bentuk pidana penjara dan ataulebih mengedepankan penggunaan sarana hukum pidana. Penerapan sanksi bagi anakyang melakukan tindak pidana narkotika dengan menggunakan sarana hukum pidanadirasa tidak pada tempatnya. Karena anak yang melakukan tindak pidana narkotikaadalah juga korban, sehingga upaya untuk memberikan perlindungan juga menjadiprioritas. Keputusan hakim menjatuhkan pidana penjara kepada anak sebagai pelakutindak pidana narkotika berdasarkan berbagai pertimbangan yang terdiri daripertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan menunjukkan, bahwa hakimhanya berorientasi pada perbuatan yang dilarang yang berarti hanya berorientasi padapertimbangan yang memberatkan. Dasar pertimbangan hakim yang menyebabkandisparitas pada putusannya lebih dikarenakan faktor nonyuridis yang berupa laporanhasil penelitian kemasyarakatan. Perbedaan laporan hasil penelitian kemasyarakatantiap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak tidaklah sama, maka haltersebutlah yang menjadi penyebab disparitas dalam putusan hakim.Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Pidana Penjara, Anak, TindakPidana Narkotika

Copyrights © 2014