Ibadah haji memiliki perbedaan dengan beberapa ibadah yang merupakan rukun islam lainnya yaitu memerlukan biaya yang relatif banyak mencapai puluhan juta rupiah. Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, jumlah jamaah haji Indonesia justru mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini terbukti jumlah jamaah haji tahun 2013 adalah 139.679 orang.1Penyelenggaraan kegiatan ibadah haji di tanah air dilaksanakan oleh Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (Ditjen BIPH). Unit kerja di lingkungan Ditjen BIPH yang terlibat langsung adalah Direktorat Penyelanggaraan Haji dan Umroh (Ditgara) dan Direktorat Pembinaan Urusan Haji (Ditbina). Hal ini sesuai dengan UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menetapkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama.Seiring dengan meningkatnya jumlah jamaah haji dari tahun ke tahun, maka hal ini menuntut adanya pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih efektif dan efisien, namun tampaknya yang terjadi di lapangan adalah sebaliknya. Hal tersebut terbukti dengan pelayanan jamaah haji yang selalu menyisakan masalah setiap tahunnya, bahkan berlanjut pada kasus korupsi. Tidak heran apabila Kementerian Agama banyak menuai kritik dari berbagai kalangan karena Kementerian yang notabene mengemban tugas masalah keagamaan justru malah menjadi sarang kejahatan korupsi.
Copyrights © 2014