Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KREDIT MACET DI PUSAT KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (PKPRI) KOTA MALANG

Devika Dyah Hadi Yoga (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
25 Mar 2014

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat tema Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit Tanpa Agunan sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Kredit Macet Oleh Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kota Malang. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena prinsip kehati-hatian wajib dilaksanakan dalam pemberian pinjaman pada Unit Simpan Pinjam (USP) sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Penelitian dilakukan di Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kota Malang karena meskipun telah melaksanakan prinsip kehati-hatian ternyata dalam praktenya masih terdapat kredit yang macet dalam pemberian pinjaman.Kata Kunci: Prinsip kehati-hatian, Kredit tanpa agunan dan kredit macet.

Copyrights © 2014