Setiap narapidana berhak untuk memperolah hak-hak selama berada diLembaga Pemasyarakatan, salah satunya yaitu memperoleh pembebasanbersyarat, namun dalam prakteknya narapidana harus memenuhi persyaratanpersyaratanseperti persyaratan substantif dan administratif. LembagaPemasyarakatan Klas I Lowokwaru sudah berupaya untuk mengoptimalkanpemberian program pembebasan bersyarat bagi narapidana, salah satunyasosialisasi kepada narapidana baru dan lama mengenai program pembinaan.Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang dapat menghambatpemberian program pembebasan bersyarat bagi narapidana.Kata Kunci : narapidana, pembebasan bersyarat.
Copyrights © 2013