Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2012

PELAKSANAAN PASAL 42 UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA TERKAIT DENGAN KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN BAGI PERWIRA TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJANYA (Studi pada Satuan Grup 2 Komando Pasukan

Leila Kurniawati Saputri (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2014

Abstract

ABSTRAKSIDalam skripsi ini membahas tentang pelaksanaan kenaikan pangkat dan jabatan bagi perwira TNI khususnya di satuan Grup 2 Kopassus. Perwira berperan sebagai pemimpin, pemikir, pemrakarsa, penggerak, penentu dan penanggungjawab keberhasilan tugas. Diperlukan pembinaan karier yang terarah, terencana, dan berdaya guna agar tujuan organisasi tercapai dengan baik. Kenaikan pangkat dan jabatan merupakan aktifitas rutin yang terjadi dalam organisasi, sebagai bentuk dinamika organisasi demi mencapai prinsip The Right Man In The Right Place. Pemberian kenaikan pangkat dan jabatan pada waktu yang tepat dapat mempengaruhi moril perwira dan berkaitan langsung dengan kinerjanya sebagai aparatur Negara. Metode pendekatan penulisan skripsi ini yaitu metode pendekatan yuridis sosiologis. Dengan data primer berupa wawancara langsung dengan narasumber dan data sekunder berupa dokumentasi, berkas serta arsip yang diperoleh pada saat melakukan penelitian di lapangan. Populasi dalam penelitian ini adalah perwira satuan Grup 2 Kopassus yang mengalami kenaikan pangkat dan jabatan, sedangkan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Personalia dan Perwira Seksi Personalia Grup 2 Kopassus.Dalam penulisan skripsi ini permasalahan yang diangkat meliputi bagaimana pelaksanaan kenaikan pangkat dan jabatan bagi perwira TNI khususnya di lingkungan satuan Grup 2 Kopassus, hambatan apa saja yang dihadapi saat pelaksanaan beserta faktor yang mempengaruhi hambatan tersebut dan solusi apa saja yang dilakukan oleh pimpinan satuan Grup 2 Kopassus untuk mengatasi hambatan yang ada. Setelah melakukan penelitian dengan melakukan wawancara dan menganalisis tentang pelaksanaan kenaikan pangkat dan jabatan perwira di lingkungan Grup 2 Kopassus, dapat diketahui pelaksanaan pembinaan karier tersebut sudah sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku. Akan tetapi permasalahan yang sering muncul adalah tertundanya pelaksanaan keputusan kenaikan pangkat dan jabatan dikarenakan perwira yang bersangkutan sedang menjalani sanksi administrasi dari pelanggaran yang ia perbuat, selain itu belum adanya surat perintah untuk menduduki suatu jabatan yang dipromosikan sehingga tertundanya kenaikan pangkat perwira tersebut. Selain itu tidak lulusnya seorang perwira dalam menjalani pendidikan menjadi pertimbangan utama untuk melaksanakan kenaikan pangkat dan jabatannya. Untuk mengatasi permasalahan ini diadakannya pembinaan personel meliputi pembinaan kesejahteraan, pembinaan mental, dan pembinaan moril.

Copyrights © 2012