Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2012

SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN UNDANG-UNDANG YANG BERSIFAT ADMINISTRASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAN LINGKUNGAN HIDUP

Arga Pramusti (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2014

Abstract

Abstrak Tindak pidana yang dapat dikategorikan tindak pidana yang bersifat pelanggaran administratif, yaitu perbuatan yang secara ekspilisit dinyatakan dalam undang-undang, seperti perbuatan melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dan perbuatan yang tidak dilengkaai dengan persyaratan administratif berupa perizinan, seperti pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa izin, perbuatan dumping limbah tanpa izin, dan melakukan usaha/kegiatan yang tidak dilengkapai dengan izin lingkungan. Sedangkan model-model sanksi pidana nonkonvesional yang dianggap cocok buat suatu korporasi yang telah melakukan tindak pidana lingkungan yang bersifat pelanggaran administrasi adalah, hukuman percobaan (probation), denda equitas (equity fine), pengalihan menjadi hukuman individu, hukuman tambahan, hukuman pelayanan masyarakat (community service) kewenangan yuridis pihak luar perusahaan, dan kewajiban membeli saham.Kata Kunci: Tindak Pidana, Administrasi, dan Lingkungan.

Copyrights © 2012