Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012

ANALISIS YURIDIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE MELALUI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

Frederic Hamonangan Tumanggor (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2012

Abstract

ABSTRAKSeiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di dunia, berbagai hal baru  muncul di dalam kehidupan kita sehari-hari. Salah satunya adalah konsep jual beli secara online melalui internet dengan menggunakan e-commerce . Dengan  e-commerce konsep jual beli tradisonal yang mempertemukan pembeli dan penjual dalam satu ruangan berubah menjadi konsep jual beli jarak jauh atau telemarketing. Dengan adanya konsep ini, tentu saja baik penjual dan pembeli akan merasa di  untungkan, karena transaksi jual beli yang terjadi dapat dilakukan 24 jam penuh dengan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Akan tetapi selain memberikan  keuntungan, tentu saja konsep jual beli jarak jauh melalui e-commerce juga dapat menimbulkan banyak resiko kerugian, salah satunya adalah serangan cyber crime yang dapat menyebabkan penyalahgunaan data para pihak dalam e-commerce sehingga mengalami kerugian. Penelitian dalam Artikel ilmiah ini dilakukan untuk dapat  mengetahui dan menganalisis bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur Asuransi yang berhubungan dengan transaksi elektronik melalui internet (e-commerce), mengetahui dan menganalisis pihak - pihak yang dapat dijadikan subyek dan obyek asuransi dalam transaksi elektronik melalui internet  (ecommerce), serta menganalisis penyebab perlunya asuransi dalam transaksi  electronic commerce diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang di pakai dalam penulisan Artikel ilmiah ini adalah metode Penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan yang diangkat, dalam perspektif Kitab  Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya yang terkait dengan masalah penerapan asuransi dalam transaksi e-commerce. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil  penelitian terungkap bahwa dari pengertian dan batasan tentang asuransi di dalam KUHD, transaksi e-commerce merupakan obyek yang dapat di asuransikan, karena segala kegiatan didalam transaksi e-commerce, dapat menimbulkan kehilangan atau kerusakan bagi para pihak yang ada didalamnya. Pengaturan asuransi mengenai e-commerce di dalam KUHD sebenarnya perlu diatur secara rinci, sehingga pemerintah hendaknya melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Pengasuransian, sehingga dapat memberikan pengaturan jelas mengenai asuransi dalam transaksi bisnis e-commerce atau cyber insurance.Kata kunci : e-commerce, asuransi, KUHD

Copyrights © 2012