ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMAKSAAN SESUAI DENGAN PASAL 335 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA FADHLI FIRAS MUHADJID KOSSAH,Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Desember 2012, Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemaksaan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof. Masruchin Rubai, SH. M.S., Abdul Madjid, SH. M.Hum.Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang analisis yuridis tindak pidana pemaksaan sesuai pasal 335 KUH Pidana. Hal ini dilatarbelakangi sering terjadi perbuatan pidana dimana orang tersebut dijerat dengan pasal yang mengatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang ditentukan dalam Pasal 335 KUHPidana. Apabila perbuatan pidana tersebut tidak terdapat peraturan perundangundangan yang mengaturnya maka pelaku perbuatan tidak dapat dijatuhi sanksi. Hal ini merupakan suatu asas dalam hukum pidana yang disebut dengan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana yang menentukan, “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundangundangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukanâ€. Pasal 335 KUH Pidana dapat dipergunakan untuk menuntut hampir semua perbuatan, sehingga praktisi hukum ada yang menyebut dengan istilah pasal keranjang sampah. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Andi Hamzah yang mengatakan: Dalam praktik, karena adanya kata-kata tidak “menyenangkan†(onaangename) tanpa memperhatikan kata sambungannya bejegening (memperlakukan), maka karena delik ini pembuatnya dapat ditahan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) butir b KUHAP, walaupun ancaman pidananya hanya maksimum satu tahun penjara, dijadikan “keranjangsampahâ€, sehingga semua perbuatan yang tidak menyenangkan seperti penghinaan, penyerobotan tanah, dipanggil oleh polisi tidak mau hadir dan lain-lain diterapkan pasal ini dan tersangkanya ditahan (sebenarnya penahanan demikian tidak sah).1 Menurut H.A.K Moch.Anwar, â€Perbuatan yang tidak menyenangkan adalah setiap perlakuan yang menyinggung perasaan orang, hingga perbuatan yang tidak menyenangkan itu bersifat subyektifâ€.2 Mengenai perbuatan tidak menyenangkan secara jelas diatur dalam Pasal 335 KUHPidana yang menentukan : 1Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, h. 36. 2Dewi Yulianti, Tinjauan Yuridis Atas Kasus Hidden Camera VCD Artis Ganti Baju Dikaitkan Dengan Kejahatan Kesusilaan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Surabaya, 2003, h.21. (1) Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4.500,- 1e. barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain. 2e. barangsiapa memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan atau penistaan tulisan supaya ia melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa. (2) Dalam hal yang diterangkan pada 2e, maka kejahatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu3
Copyrights © 2012