Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Ada dua bentuk perlindungan hukum bagi kreditor dalam pemberian kredit tanpa agunan. Pertama Perlindungan hukum preventif, diperlukan isi perjanjian yang mengikat guna menghindari kerugian apabila terjadi kredit macet dan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian yang sudah di atur dalam undang-undang Perbankan. Kedua, Perlindungan hukum Refresif, dimana pada perlindungan ini diperlukan sebuah pengadilan kecil yang khusus menangani permasalahan perbankan dengan biaya yang murah mengingat jumlah kredit yang diberikan tidaklah terlalu besar. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kredit Tanpa Agunan, kreditor, debitor
Copyrights © 2014