Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN PERJANJIAN LISENSI GRANT BACK DALAM UU PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Rizky Edina Amalia (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2014

Abstract

Perjanjian lisensi yang termasuk dalam rezim Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual mendapat pengecualian dalam UU Persaingan Usaha diatur dalam Pasal 50 huruf b UU tersebut. Akan tetapi perjanjian lisensi yang mengandung klausul grant back tidak mendapat pengecualian karena dapat merugikan perekonomian Indonesia dan para pelaku usaha. Pasal 50 huruf b ini tidak dapat secara otomatis dikecualikan dari UU Persaingan Usaha sehingga penafsiran hukum ketentuan tersebut harus dilakukan dengan tepat untuk memberikan kepastian hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa jika terdapat klausul grant back didalam suatu perjanjian lisensi maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memeriksa lebih lanjut dan apabila terbukti melanggar UU Persaingan Usaha maka lisensi tersebut tidak dapat dicatatkan ke Dirjen HKI dan harus dihentikan.Kata Kunci: Perjanjian Lisensi, Klausul Grant Back, Pasal 50 huruf b UU Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Copyrights © 2014