Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP KERAJINAN TANGAN KULIT LANTUNG BENGKULU (STUDI DI PERAJIN KULIT LANTUNG KOTA BENGKULU)

Catur Handayani (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2014

Abstract

Keadaan Geografis Indonesia menyebabkan Indonesia memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya dan merupakan keunggulan komparatif Indonesia dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu banyak sekali produk-produk Indikasi Geografis yang terdapat di Indonesia, salah satunya yakni Kerajinan tangan kulit lantung Bengkulu. Akan tetapi kerajinan tangan kulit lantung ini belum terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis. Ini tentunya sangat rentan akan persaingan curang dan pembohongan publik terhadap kerajinan tangan kulit lantung, mengingat kerajinan tangan ini sudah merambah pasar Internasional. Pendaftaran Indikasi geografis merupakan cara yang tepat dalam menjamin kepastian hukum terhadap produk Indikasi Geografis di Indonesia, mengingat Indikasi Geografis menganut first to file system, pendaftaran merupakan syarat utama mendapatkan perlindungan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-sosiologis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kerajinan tangan kulit lantung telah memenuhi buku persayaratan dalam PP Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis sebagai syarat pendaftaran Indikasi Geografis.Kata Kunci: Indikasi Geografis, Kerajinan Tangan Kulit Lantung, Pendaftaran, Buku Persyaratan

Copyrights © 2014