Konflik RI-Aceh dimulai sejak 4 Desember 1976. Konflik tersebut berlangsungselama hampir 30 tahun dan telah menimbulkan berbagai pelanggaran HAM beratdi Aceh. Lahirnya MoU Helsinki sebagai nota kesepakatan damai RI-GAM danUU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi harapan akan adanyapenyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh, yaitu dengan diaturnya ketentuanmengenai pembentukan Pengadilan HAM dan KKR Aceh. Sayangnya, beberapapengaturan mengenai Pengadilan HAM dan KKR Aceh di dalam UUPA sebagaipelaksana MoU Helsinki masih menemukan berbagai permasalahan hukum terkaitmultitafsir pasal, landasan yang tidak jelas, serta tidak terbentuknya kedualembaga sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Di dalam mekanisme internasionalmaupun nasional, negara harus memenuhi tanggung jawab dalam menghormati,melindungi, dan memenuhi hak warga negaranya, hal ini berlaku pula saat terjadikasus pelanggaran HAM berat di Aceh dalam kerangka NKRI.Kata Kunci: MoU Helsinki, Undang-Undang No. 11 Tahun 2006, hak asasimanusia, tanggung jawab negara.
Copyrights © 2014