Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis vague norm pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Andi Vonny Gani P yang menghasilkan Penetapan No.382/PDT/P1986/PN.JKT.PST yang menetapkan pelarangan untuk dilakukannya perkawinan beda agama dan Putusan Reg.No.1400 K/Pdt/1986 yang memutuskan bahwa perkawinan beda agama dapat dilaksanakan, serta bagaimana pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung dalam memutus permohonan tersebut sehingga terdapat perbedaan diantara kedua instansi tersebut.Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan penelusuran hukum. Interpretasi gramatikal yaitu sumber bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis melalui pemahaman bahasa atau susunan kata yang digunakan.Hasil penelitian menemukan bahwa vague norm pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan penetapan No.382/PDT/P/1986/PN.JKT.PST. jo Putusan Reg.No.1400 K/Pdt/1986 dapat dilihat pada pasal 2 ayat (1), pasal 8, dan pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal-pasal tersebut memiliki banyak penafsiran yang berbeda. Dalam menghadapi vague norm hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan penafsiran Multidisipliner dan pertimbangan hakim yang digunakan telah sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Berbeda dengan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim di Mahkamah agung menggunakan metode Konstruksi Hukum. Pertimbangan hakim di Mahkmah Agung yang tidak mempertimbangkan hukum agama tidak sesuai dengan kehendak dari Undang-Undang Perkawinan.
Copyrights © 2014