Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP EKSISTENSI MAJELIS PENGAWAS DAERAH(MPD) NOTARIS (Analisis Putusan No. 49/PUU-X/2012 terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU NO 30 Tahun 2004)

Herman Faisal Siregar (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2014

Abstract

Dalam penulisan jurnal ini Penulis Membahas permasalahan hukummengenai Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap EksistensiMajelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Hal ini di latar belakangi dengandikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstusi Nomor 49/PUU-X/2012 oleh HakimMahkamah Konstitusi Indonesia. Yang memberikan Putusan bahwa Pasal 66 ayat1 yang menyatakan Persetujuan Majelis Pengawas Daerah di hapus. PutusanMahkamah Konstitusi ini dikeluarkan karena adanya Pengujian Pasal 66 ayat 1yang dilakukan Kant Kamal. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi yangdikeluarkan oleh Hakim Konstitusi mengenai Pasal 66 ayat 1 Undang-undangNotaris maka muncul permasalahan terkait “bagaimana implikasi Yuridis putusanMahkamah Konstitusi erhaap Eksistensi Majelis Pengawas Daerah?”setelahkewenangan Pasal 66 ayat 1 ini tidak berlaku lagi. Metode penelitian yangdigunakana dalam penulisan jurnal ini yuridis normatif. Pendekatan yangdigunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Berdasarkan Hasil Penelitian, adanya putusan Mahkamah Konstitusi yangmembatalkan ketentuan Pasal 66 ayat 1 mengenai kewenangan Majelis PengawasDaerah tentang persetujuan Majelis Pengawas Daerah dalam memberikan izinkepada para pihak untuk mengambil akta Notaris dan memeriksa notaris tidakberlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Serta EksistensiMPD masih ada dalam organisasi Notaris yang dilihat dari UU No 30 Tahun 2004yang mengatur kewenangan dan kewajiban MPD yang masih berlaku.Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi, MajelisPengawas Daerah

Copyrights © 2014